Layanan Kami




Klien Tetap
Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.
Klien By Case
Klien by case , klien sewaktu yang melimpahkan satu perkara atau lebih dan menggunakan jasa hukum kami dengan ketentuan ruang lingkup terbatas


