Layanan Kami

Layanan Kami

Ruang lingkup pemberian jasa hukum yang kami tawarkan, yang meliputi pekerjaan sebagai Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum.

BIAYA
Biaya untuk jasa hukum disepakati bersama antara kantor Hukum Purba & Partners dan Klien.

Untuk Konsultasi

Tanggung Jawab Kami

Kami bertanggung jawab atas pembuatan pelaporan proses kasus berjalan.

.

Untuk Konsultasi

Kerahasiaan

Sebagai Advokat maka Kantor Hukum kami akan menjaga setiap dan segala informasi dan/atau dokumen yang diberikan Klien kepada kantor kami sebagai suatu informasi rahasia, kecuali terhadap informasi dan/atau dokumen yang dapat diakses oleh publik karena hal tersebut sejalan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU Advokat”)
dan Kode Etik Advokat Indonesia (“Kode Etik Advokat”) yang mewajibkan tanggung jawab moral kami selaku Advokat untuk tidak mengungkapkan informasi dan/atau dokumen tersebut kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari Klien dan/atau sebagai bagian strategi penanganan yang telah disepakati sebelumnya oleh Klien dan/atau
sepanjang pengungkapan tersebut diwajibkan oleh dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Konsultasi

Mengapa Harus Kami

Konsultasikan dengan Tim Hukum kami sekarang juga apa yang menjadi masalah Anda, hal itu merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan lebih efektif dan strategis.

Anda akan mendapatkan bimbingan hukum yang tepat, Anda bisa memahami hak dan kewajiban Anda, menghindari risiko hukum yang lebih besar, serta menemukan solusi terbaik untuk setiap masalah hukum yang Anda hadapi.

Jika Anda membutuhkan layanan konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya, Purba Law Firm siap membantu Anda. Kunjungi www.purbalawfirm.com untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

BIAYA
Biaya untuk jasa hukum disepakati bersama antara kantor Hukum PURBA & PARTNERS dan Klien.

Klien Tetap
Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan
dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka
waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.

Klien By Case
Klien by case , klien sewaktu yang melimpahkan satu perkara atau lebih dan menggunakan jasa hukum kami dengan ketentuan ruang lingkup terbatas

Klien Tetap
Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.

Klien By Case
Klien by case , klien sewaktu yang melimpahkan satu perkara atau lebih dan menggunakan jasa hukum kami dengan ketentuan ruang lingkup terbatas